Jakarta, Aktual.com – Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksaman Sukardi, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diagendakan hari ini. Laksamana seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Sjamsul Nursalim.

Pemeriksaan Laksamana diperlukan oleh penyidik untuk mendalami beberapa hal. Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, salah satunya terkait pengembalian BLBI yang diterima Sjamsul selaku pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

“Untuk SKL BLBI, kita mendalami dua hal yang pertama proses penerbitan SKL itu sendiri. Kita lihat apakah seluruh kewajiban sudah terpenuhi atau tidak,” papar Febri, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/7).

Banyak informasi yang semestinya didapat dari pemeriksaan Laksamana. Bahkan, soal pengembalian BLBI Sjamsul bisa ditelusuri lebih dalam. Sebab, pengembalian tersebut berupa aset yang nantinya bersinggungan dengan kewenangan Laksamana sebagai Menteri Negara BUMN.

“Dari proses itu kita akan lihat siapa saja pihak-pihak yang diduga mengetahui. Kita juga akan dalami kondisi aset dari obligor tersebut,” terang Febri.

Kalau menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya, dari total Rp 28 triliun BLBI yang diterima, Sjamsul baru mengembalikan Rp 4,932 triliun. Menurut BPK, Sjamsul sudah mengembalikan sebagian kecil BLBI yang diterima dengan menyerahkan sejumlah aset.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby