Surabaya, Aktual.com — Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti kembali memang dalam sidang praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar dari Bank Jatim pada 2012 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hakim Tunggal Pengadilan negeri Surabaya Mangapul Girsang menilai penetapan La Nyalla tidak memenuhi unsur tindak pindana korupsi dan pencucian uang.

“Kami memang menerima gugatan dari pihak pemohon, dalam hal ini anak dari La Nyala Mattaliti yang mengajukan gugatan. Sebab, berdasarkan kesimpulan bukti bukti dan fakta yang ada, memang tidak ditemukan unsur adanya TPPU,” Ujar Mangapul Girsang, Senin (23/5).

Salah satu pertimbangan tidak sahnya penyidikan menurut hakim adalah karena tersangka tidak diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Hakim juga menyebut ancaman Kejati yang mau ngotot akan menerbitkan spindik hingga 100 kali jika pengadilan terus menolak.

“Jika benar adanya ancaman termohon tersebut direalisasikan, maka akan menimbulkan kegaduhan hukum. Kiranya mempertimbangkan lagi untuk tidak mengeluarkan sprindik baru,”jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Sumarso mengatakan dengan adanya putusan tersebut membuktikan bahwa La Nyalla Mattaliti tidak bersalah dalam kasus Dana Hibah Kadin Jatim.

“Kami juga akan menuntut pihak kejaksaan untuk membersihkan nama La Nyalla Mattaliti dan mengucapkan permintaan maaf atas penetapan tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim.” kata Sumarso.

Usai diterima gugatan tersebut, pendukung La Nyala langsung melakukan sujud syukur di halaman pengadilan negeri Surabaya. Dikonfirmasi terpisah, Bambang selaku tim penyidik dari pihak tergugat, dalam hal ini kejaksaan Tinggi Jatim, mengaku justru akan mengeluarkan sprindik baru lagi.

Seperti diketahui, melalui putranya yaitu Mohammad Ali Affandi, La Nyalla Mattaliti mengajukan gugatan pra peradilan di PN Surabaya atas penetapannya sebagai tersangka dua sekaligus yaitu sebagai tersangka TPPU dan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim oleh Kejati Jatim.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan