Guru Besar Ilmu Pemerintahan Djohermansyah Djohan

Jakarta, Aktual.Com-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta babak dua disebut harus tetap mengambil cuti kampanye.

Seperti disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Djohermansyah Djohan dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2).

“Kalau dia ada kampanye, debat kemudian dia dibolehkan untuk rapat terbatas dengan masyarakat, bisa blusukan, gerilya ke lapangan, itu harus cuti. Sebaiknya minta cuti karena dia kan melakukan,” terang Djohermansyah.

Sesuai dengan jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, lanjut dia kampanye putaran kedua akan berlangsung mulai 6 April hingga 15 April 2017. Sesuai dengan jadwal itu, keduanya harus ambil cuti masa kampanye selama sembilan hari.

Dia menambahkan sebagai penggantinya, pemerintah tidak perlu lagi mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) dari Kementerian Dalam Negeri, lantaran plt gubernur cukup diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs