Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan dua nama Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

“KY menetapkan dua CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR, yaitu Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (5/6).

Penetapan kelulusan CHA Periode II Tahun 2017-2018 ini telah dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY.

“Secara musyawarah mufakat, Anggota KY memilih CHA yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi,” kata Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan bahwa kedua calon yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang diminta oleh Mahkamah Agung, yaitu delapan jabatan hakim agung.

Adapun delapan jabatan hakim agung tersebut terdiri dari, satu orang di kamar Agama, tiga orang di kamar Perdata, seorang di kamar Pidana, dua orang di kamar Militer, dan seorang di kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Khusus di kamar TUN, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya.

Untuk kamar Pidana, dari dua orang CHA yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke DPR, begitupun dengan kamar Milite.

Sementara untuk kamar Perdata, dari 2 CHA yang menjalani wawancara terbuka, hanya satu orang yang diajukan KY ke DPR untuk dimintakan persetujuan.

“Tidak terpenuhinya kebutuhan hakim agung yang dimintakan MA ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA,” jelas Farid.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: