Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) menyesalkan tindakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado Sudiwardono yang menerima suap dari anggota DPR fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

“Adalah tindakan tercela, jika benar keterangan beliau (Sudiwardono) yang menyampaikan pengakuan bertemu dengan pihak yang berperkara bahkan menerima dan menjanjikan sesuatu berupa uang dari salah satu pihak berkaitan dengan perkara,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/4).

Farid mengatakan tindakan Sudiwardono yang menerima suap tersebut tentu akan mempengaruhi isi putusan dari perkara yang sedang dia tangani.

“Kemuliaan korps profesi hakim tercoreng karena praktik curang yang tidak dapat ditolerir dalam situasi dan kondisi apapun,” tambah Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa praktik curang tersebut seperti menegaskan bahwa perilaku melakukan tindakan tercela dapat terjadi kepada siapa saja dan di mana saja.

Pada Rabu (25/4) Sudiwardono menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sudiwardono didakwa menerima 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,24 miliar) dari Aditya Anugrah Moha agar tidak melakukan penahanan terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, yang divonis lima tahun penjara agar tidak ditahan dan memberikan putusan bebas di tingkat banding.

Dalam sidang, Moha juga mengungkapkan bahwa Sudiwardono dalam suatu pertemuan pernah meminta “perhatian” yang maksudnya adalah pemberian sesuatu agar dapat memenuhi permintaan Aditya agar ibunya tidak lagi ditahan.

Moha lalu memberikan uang tahap pertama pada 12 Agustus 2017 di rumah Sudiwardono di Yogya sebesar 80 ribu dolar Singapura.

Pemberian kedua akhirnya dilakukan pada 6 Oktober 2017 di depan pintu tangga darurat hotel Alila Jakarta Pusat senilai 30 ribu dolar AS serta dijanjikan tambahan 10 ribu dolar Singapura yang masih berada di mobil Avanza Aditya dan merupakan bagian dari uang yang dijanjikan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: