Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) menilai pengadilan satu atap sebagai kebijakan buruk dan terbukti gagal dalam pelaksanaannya.

“Selain di Indonesia, sistem ini juga ditemukan di Cekoslovakia dan dinyatakan sebagai kebijakan buruk,” kata juru bicara KY Farid Wajdi dalam diskusi di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu (1/9).

Farid menjelaskan bahwa para ahli hukum tata negara menyebut sistem pengadilan satu atap sebagai kebijakan buruk. Hal ini karena menimbulkan penyalahgunaan wewenang karena berbentuk kekuasaan yang terpusat.

Indonesia sendiri masih menggunakan sistem pengadilan satu atap dengan mempertahankan pengelolaan perkara dan manajemen hakim di bawah naungan Mahkamah Agung.

Farid berpendapat bahwa Indonesia seharusnya belajar dari kegagalan sistem pengadilan satu atap Cekoslovakia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara