Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberi kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk membuka keterlibatan dua politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP.

Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail, mengatakan kliennya telah memberikan sejumlah bukti dan keterangan terkait keterlibatan sejumlah pihak termasuk Puan Maharani dan Pramono Anung.

“Yang saya ketahui, semua sudah disampaikan Pak Setnov,” ujar Maqdir, saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).

Ketika proyek bergulir, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Pramono menjabat Wakil Ketua DPR.‎

Sehingga sambung dia, kini menjadi tugas KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp2,3 triliun tersebut.

“Sekarang tugas KPK yang buktikan (keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung), kan mereka ada penyidik dan penuntut umum,” kata Maqdir

Sebelumnya pada proses persidangan kemarin, Novanto membeberkan pihak-pihak yang menerima aliran uang haram e-KTP. Diantaranya, dua politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

Setnov mengetahui adanya aliran dana haram uang e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung dari pernyataan dua pengusaha, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat keduanya berkunjung ke kediaman Setnov.

Mereka diungkapkan Setnov, telah menerima uang sebesar USD500 ribu dalam proyek e-KTP ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby