Koordinator Kuasa Hukum pembela HTI Yusril Ihza Mahendara (tengah) yang didampingi perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menggelar jumpa persnya terkait pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di kantornya, Jakarta, Selasa (23/5/2017). Dalam jumpa persnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendara sebagai kuasa hukum. Itu dilakukan untuk menghadapi pemerintah yang berencana membubarkan HTI. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No 17 Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril beralasan bahwa Perppu tersebut sudah bertolak belakang dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang justru membebaskan setiap warga negara untuk berserikat. Karenanya, Perppu tentang ormas ini dianggap bertentangan dengan prinsip hukum Indonesia.

“Karena kebebasan berserikat adalah hak warganegara yang dijamin oleh UUD 1945. Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Aktual, Rabu (12/7).

Mantan Mensesneg ini menyebut, langkah yang ditempuh HTI nantinya akan disusul oleh beberapa ormas lainnya yang juga menganggap Perppu 2/2017 merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.

“Karena Perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan,” pungkas Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid