Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Aktual.Com-Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab berencana menghadirkan Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Ketua MK Mahfud MD sebagai saksi meringankan dalam persidangan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno yang melibatkan kliennya.

Demikian seperti disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro melalui sambungan seluler di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Kedua nama besar tersebut sambung dia itu bakal diajukan tim kuasa hukum kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Sugito berharap, Yusril dan Mahfud bisa hadir dipersidangan minggu depan, tetapi kehadirannya disesuaikan dengan jadwal mereka.

Terpilihnya kedua ahli hukum ini sambung dia, lantaran mereka memahami substansi perkara yang disangkakan penyidik kepada Habib Rizieq.

Disisi lain Sugito merasa optimis jika kedua saksi ahli tersebut dapat menyanggah dua pasal yang disangkakan penyidik ke kliennya yaitu 154 a dan pasal 320 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya diberitakan Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar, November 2016 lalu.

Sebagai barang bukti yang menjadi dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Habib Rizieq sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs