Ilustrasi Proyek Reklamasi

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengaku optimis kalau majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat atas surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta terkait surat izin pelaksanaan reklamasi ruang izin pulau F, I dan K.

“Optimis pengadilan akan kabulkan gugatan kita,” kata Salah Satu Kuasa Hukum Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Simamora, di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (23/2).

Sementara itu, terkait dengan agenda sidang di PTUN hari ini, hanya untuk menyerahkan hasil kesimpulan persidangan sejak diajukan gugatan pada Februari 2016 kemarin.

Dalam kesimpulan perkara gugatan reklamasi tersebut, sambung, Nelson dalam petitumnya agar majelis mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.

“Di kesimpulan gugatan kami intinya tergugat gubernur DKI tidak berwenang mengeluarkan SK ijin pelaksanaan reklamasi ruang izin F, I dan K, diantaranya dan SK nya tidak dilengkapi adanya Amdal secara konperhensif, padahal salah satu disyaratan secara UU,” ujar dia.

“Sebab bila hal syarat tidak dipenuhi maka potensi bencana seperti banjir, limbah dibentuk yang makin terkonsentrasi, ga bisa dijamin tdak akan terjadi,” papar dia.

Masih dikatakan Nelson, setelah agenda penyerahan kesimpulan ini paling lambat dua minggu akan ada jadwal putusan pengadilan.

“Sekitar dua minggu lagi diagendakan pembacaan putusannya,” tandasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid