Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi menolak keputusan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 10 tahun di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (3/7/2015). Buruh menuturkan BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan aturan baru pencairan JHT setelah 10 tahun masa kepesertaan tersebut tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. AKTUAL/TINONOKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI memprotes keras terkait dengan tidak dijalankannya ketentuan mengenai pekerja-buruh yang tidak dilayani lagi begitu di PHK.

Padahal, menurut Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, 6 bulan pasca PHK, buruh seharusnya masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan.

Demikian ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal dalam audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris. Menurut Said Iqbal, saat ini ribuan buruh yang ter-PHK namun belum ada putusan inkrah, sudah tidak dilayani BPJS Kesehatan.

“Kami ingin, sepanjang PHK belum inkrah, buruh harus tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Jika karena buruh mau membayar 1% iuran BPJS dalam proses PHK, buruh mau bayar kemana? Kan bukan peserta mandiri. Pengusaha juga tidak mau membayarkan iuran BPJS buruh selama proses PHK. Malahan, kalau merujuk pada peraturan, 6 bulan pasca PHK pun buruh masih menerima manfaat BPJS Kesehatan,” kata Said Iqbal secara tertulis yang diterima Aktual.com, Kamis (3/8)

Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK yang belum inkrah.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu