Jakarta, Aktual.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan protes keras terkait dengan tidak dijalankannya ketentuan mengenai pekerja/buruh yang tidak dilayani lagi begitu di PHK. Padahal, menurut Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 6 bulan pasca PHK, buruh seharusnya masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan.

Demikian ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal dalam audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris. Menurut Said Iqbal, saat ini ribuan buruh yang ter-PHK namun belum ada putusan inkrah, sudah tidak dilayani BPJS Kesehatan.

“Kami ingin, sepanjang PHK belum inkrah, buruh harus tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Jika karena buruh mau membayar 1% iuran BPJS dalam proses PHK, buruh mau bayar kemana? Kan bukan peserta mandiri. Pengusaha juga tidak mau membayarkan iuran BPJS buruh selama proses PHK. Malahan, kalau merujuk pada peraturan, 6 bulan pasca PHK pun buruh masih menerima manfaat BPJS Kesehatan,” tegas Said Iqbal secara tertulis yang diterima Aktual.com, Kamis (3/8)

Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK yang belum inkrah.

Lebih lanjut tutur Iqbal, tidak diterimanya buruh oleh pelayanan kesehatan semasa mereka ter-PHK sangat memberatkan, disamping kehilangan penghasilan, ketika mereka sakit, mereka tidak punya uang.

Selin itu, Iqbal juga protes bahwasanya saat ini terjadi penurunan pelayanan bagi buruh dalam hal akses fasilitas kesehatan. Oleh karena itu perlu ada terobosan dalam COB. Perluasan kuantitas COB di daerah-daerah Indonesia perlu diperbanyak, sehingga akses kesehatan masyarakat mudah. Syarat klinik untuk menjadi mitra BPJS perlu dipermudah dengn tetap memerhatikan aspek kualitas pelayanan kesehatan.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby