KPU DKI Jakarta menggelar dua tempat pemilihan suara ulang di TPS Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan tengah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. AKTUAL/Munzir
KPU DKI Jakarta menggelar dua tempat pemilihan suara ulang di TPS Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan tengah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempertanyakan urgensi penambahan 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPUD Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 19 April nanti. Penambahan TPS yang terkesan dipaksakan ini disebut KIPP sarat akan kepentingan.

“Apabila KPU Provinsi DKI Jakarta memaksa menambah 9 TPS, maka muncul pertanyaan, Apa dan Siapa yang berkepentingan dengan penambahan TPS?,” ujar Direktur Eksekutif KIPP Rindang Andrai dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (24/3).

Menurutnya, penambahan TPS ini sebagai tindakan KPUD Jakarta yang kurang cermat dan sewenang-wenang. Pasalnya, bila ingin memekarkan TPS maka jumlah pemilih harus lebih dari 800 pemilih.

Dalam aturannya, sebuah TPS diharuskan melayani sebanyak-banyaknya 800 pemilih. Jika memang terdapat pemilih yang berlebih di suatu TPS, seharusnya dapat dipindahkan ke TPS terdekat tanpa harus menambah jumlah TPS.

Dengan begitu akan lebih efisien dan efektif bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih.

“Bagi KIPP Jakarta, penambahan 9 TPS adalah bentuk arogansi KPU Provinsi DKI Jakarta,” tegas Rindang.

KIPP memandang penambahan TPS sejatinya tidak diperlukan karena akan berdampak pada meningkatnya jumlah personel dan biaya yang dibutuhkan.

“Yang jadi masalah, bagaimana jaminan KPPS yang baru akibat penambahan TPS bisa melaksanakan tugas tanpa membuat heboh Tahapan Pungut Hitung Suara pada putaran kedua nanti,” pungkas Rindang.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: