Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak telah mengesahkan pergantian Pelinus Balinal sebagai calon wakil bupati (Cawabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak tahun ini.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Pleno KPUD Kabupaten Puncak yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (23/5) malam. Pengesahan ini membuat Pelinus telah secara resmi mendampingi Willem Wandik dalam Pilkada Kabupaten Puncak 2018.

“Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan faktual serta klarifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, (pasangan Willem-Pelinus) dinyatakan memenuhi syarat menjadi Peserta Pilkada Kabupaten Puncak 2018,” kata Ketua KPUD Puncak, Erianus Kiwak membacakan keputusan pleno.

Sebelumnya, Willem berpasangan dengan Alus UK Murib sebagai peserta Pilkada Puncak tahun ini. Willem-Alus didukung sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Puncak dengan jumlah 23 kursi.

Namun, Alus telah terbukti di pengadilan memalsukan ijazahnya. Hal ini berdasar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 7 Mei lalu.

Karenanya, koalisi pendukungnya pun mengajukan Pelinus sebagai pengganti Alus kepada KPUD Kabupaten Puncak pada 16 Mei 2018, atau sembilan hari setelah putusan PT Jayapura dibacakan.

Menurut Erianus, pengajuan Pelinus sebagai pendamping baru Willem telah memenuhi syarat dan proses administrasi, sesuai dengan peraturan yang ada.

“Artinya Calon Bupati tetap pak Willem, Calon Wakil Bupati Pak Pelinus, masih Paslon tunggal,” jelasnya.

“Besok (Kamis, 24 Mei 2018) diserahkan, kami sudah komunikasi dengan KPU RI,” tutup Erianus.

Artikel ini ditulis oleh: