Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (kiri) menerima kedatangan Bendahara Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Nasrullah (tengah) dan Bendahara DPP PAN Wa Ode Nur Zaenab saat penetapan syarat verifikasi lapangan di tingkat pusat atau DPP dalam seleksi calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (29/1/2018). Penetapan tersebut diterbitkan usai KPU bertemu Bendahara Umum PAN, dan dinyatakan memenuhi syarat pada aspek kesesuaian antara fisik pengurus inti dengan dokumen identitas yang diserahkan kepada KPU. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan institusinya tidak mencampuri proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru mendukung aparat melakukan penegakan hukum.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengumuman calon kepala daerah yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi harus merupakan kesepakatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu.

“KPU menyadari proses hukum dan kewenangan aparat dalam menegakkan hukum. Kami tidak mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3).

Dia mengatakan dirinya mendampingi Ketua KPU hadir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dan menyampaikan data informasi serta pandangan mengenai Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Karena itu menurut dia, Ketua KPU RI tidak berpendapat terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK sehingga pandangan bahwa proses hukum menunggu Pilkada serentak 2018 selesai adalah murni pandangan pemerintah.

“Alasan pemerintah pada waktu itu disampaikan oleh Menkopolhukam, Mendagri oleh kapolri itu apakah tidak seyogyanya proses hukum yang diduga melibatkan kandidat itu diselesaikan setelah Pilkada selesai untuk menjaga ‘fair play’,” ujarnya.

Wahyu mengatakan KPU RI bisa memahami pandangan tersebut namun pihaknya tidak berpendapat mengenai hal itu, sehingga Pilkada dan proses hukum jalan terus.

Dia mengatakan KPU menilai proses hukum yang terjadi pada kandidat calon kepala daerah tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2018 sehingga sesuai jadwal dan program yang telah ditetapkan.

“Justru kami berkepentingan pemilih menggunakan hak pilihnya baik mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat itu bermanfaat bagi pemilih pada umumnya,” katanya.

Dia menegaskan bahwa KPU menghormati proses hukum dan menerapkan asas praduga tidak bersalah sepanjang belum ada putusan hukum yang bersifat tetap sehingga proses pencalonan berjalan sebagaimana semestinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara