Jakarta, Aktual.com – KPU tidak pernah mempersoalkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka diproses hukum atau ditunda hingga selesai pelaksanaan pilkada 2018.

“KPU mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, Polri, maupun Kejaksaan,” kata Anggota KPU, Wahyu Setiawan pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (13/3).

Menurut dia pandangan yang menyatakan proses hukum terhadap calon kepala daerah berstatus tersangka menunggu pilkada serentak selesai, adalah pandangan Pemerintah, bukan pandangan KPU.

Proses tahapan pilkada, kata dia, tetap dapat berjalan meskipun ada calon kepala daerah sedang menghadapi proses hukum dan berstatus sebagai tersangka.

Dalam hal ini, menurut Wahyu, KPU hanya membantu mengedukasi pemilih agar memilih calon kepala daerah berdasarkan rekam jejaknya.

“Proses pilkada akan berjalan terus, sementara proses hukum silakan berjalan terus. Bagi KPU tidak ada masalah,” katanya.

Wahyu menjelaskan, adanya proses hukum terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka, justru dapat menambah informasi bagi publik perihal rekam jejak calon tersebut.

Pemilih, kata dia, dapat mengetahui rekam jejaknya yang kemudian menjadi pertimbangan untuk memilih calon kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, menegaskan calon kepala daerah meskipun berstatus tersangka tetap dapat berkompetisi pada Pilkada serentak 2018 hingga ada pasangqan calon kepala daerah yang terpilih.

“Pilkada adalah proses politik, sedangkan tersangka adalah proses hukum, jalurnya berbeda. Proses politik akan tetap jalan terus,” kata Ahmad Riza Patria.

Menurut dia, berdasarkan amanah UU Pilkada serta aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) pasangan calon kepala daerah tidak boleh mengundurkan diri, kecuali meninggal dunia, berhalangan tetap, dan dijatuhi sanksi yang berkekuatan hukum tetap.

Kalau pasangan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan menjadi tahanan KPK, kata dia, itu belum mendapat sanksi hukum yang berkekuatan tetap, sehingga tetap dapat berkompetisi di Pilkada serentak 2018.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, jika pasangan calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu kemudian proses hukumnya sampai vonis dan dijatuhi sanksi hukum berkekuatan hukum tetap, maka dia harus mundur sebagai calon kepala daerah atau sebagai kepala daerah.

ANT