Logo KPU

Jakarta, Aktual.com – Pengawasan aktivitas kampanye dalam media massa selama Pilkada serentak 2017 lalu, akan dievaluasi. Evaluasi ini diadakan untuk memperbaiki pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye Pilkada dan Pemilu di media massa.

Evaluasi ini dilakukan oleh Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Komisioner KPU RI Viryan Azis, merinci beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam kampanye di media massa. Potensi pelanggaran tersebut antara lain adalah munculnya informasi yang tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini ada iklan yang tidak difasilitasi oleh KPU.

Selanjutnya, terdapat beberapa catatan untuk media elektronik, khususnya stasiun televisi, karena melakukan penyiaran yang kurang patut untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas. Catatan tersebut adalah adanya penayangan elektabilitas peserta Pemilu dan hasil survei saat pemungutan suara masih berlangsung, serta adanya penayangan program debat publik yang hanya dihadiri satu pasangan calon.

“Selain itu adanya debat yang diadakan di luar daerah pemilihan, konten program menyentuh unsur SARA, dan masih adanya cuplikan penayangan debat terbuka pada masa tenang,” ujar Viryan dalam FGD Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Pemilu di Jakarta, Selasa (6/6).

Menurut Viryan, ke depan, Gugus Tugas perlu memprioritaskan lembaga penyiaran lokal dalam penayangan iklan kampanye atau debat publik. Selain itu juga peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

“Yang juga diperlukan adalah pemberian sanksi bukan hanya ke lembaga penyiaran namun juga ke peserta Pemilu. Karena peserta yang juga memiliki andil terjadinya pelanggaran ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menekankan bahwa tindakan Gugus Tugas dalam menyasar pelanggaran kampanye yang ada di media harus bisa diambil seefektif mungkin. Terlebih, saat ini muatan kampanye pada saat Pilkada sudah sangat marak dalam media massa, baik media cetak maupun media elektronik.

“Kita diskusikan bersama bagaimana sistematika kerja gugus tugas ini agar lebih efektif dalam bekerja ke depan,” ujar Afif.

“Target kita sebelum tahapan Pilkada 2018 maupun tahapan Pileg Pilpres 2019, sudah kita sisir kelemahan-kelemahan dalam gugus tugas ini,” tutupnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: