Jakarta, Aktual.com – Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) menyampaikan selamat atas telah berakhirnya seleksi Anggota KPU Provinsi. IViD berharap Anggota KPU Provinsi terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa, yang akan bekerja secara profesional dan tentunya berintegritas tinggi.

Namun demikian, atas pengumuman tersebut pula, IViD sebagai masyarakat pemantau pemilu, ingin mengklarifikasi dan mengkonfirmasi keberadaan salah satu calon anggota KPU Provinsi terpilih di Provinsi Banten yang diduga memiliki hubungan suami-istri dengan Tim Seleksi KPU Provinsi Sulsel.

“Adapun maksud tujuan dari klarifikasi dan konfirmasi ini, hanya sekedar ingin mengetahui, terkait kebenaran atas status yang bersangkutan sebagai suami dari salah satu Tim Seleksi KPU Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua Pengurus Nasional IViD, Rikson H. Nababan di Jakarta, Rabu (23/5).

Rikson mengatakan, jika konfirmasi ini adalah benar, maka patut diduga KPU telah melanggar ketentuan prosedur dan tata cara persyaratan sebagai tim Seleksi, sebagaimana telah diumumkan dalam pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-S/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, pada poin persyaratan huruf (h), disebutkan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Dalam hal ini, persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” terang Rikson.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Rikson, maka dapat dikatakan, KPU seolah-olah melakukan pembiaran atas terjadinya kekeliruan dalam hal prosedur dan tata cara penyelenggaraan seleksi KPU provinsi. Di mana istri menjadi tim seleksi di satu provinsi dan suami menjadi peserta calon anggota KPU di provinsi lainnya.

“Oleh sebab itu, sebagaimana ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka kami menyarankan KPU untuk melakukan perbaikan atas putusan yang telah ditetapkan tersebut. Hal ini disebabkan adanya potensi tindakan yang terkategorikan penyalahgunaan wewenang, yang dalam hal ini KPU diduga telah melampaui dan/atau mencampuradukan kewenangan, jika tetap mempertahankan keputusan tersebut,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: