Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Indonesia memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan, meski smelter (pemurnian konsentrat mineral) belum juga dibangun di Indonesia. Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Nawir Messi.

“Sangat disayangkan, seharusnya pemerintah lebih konsisten dengan kebijakan-kebijakannya,” ujarnya di kantor KPPU Jakarta, Senin (26/1).

Dengan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut, kata Nawir, pemerintah seperti pilih kasih terhadap perusahaan pertambangan lainnya. Menurutnya, hal itu berdampak buruk bagi perusahaan tambang lainnya.

“Itu treatment yang berbeda, menimbulkan dampak yang buruk,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indoenesia resmi memberikan perpanjangan ijin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Perpanjangan itu menyusul dengan adanya penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia yang dilakukan pada Jumat lalu.

“Pada tanggal 23 Januari kemarin, pemerintah telah sepakat dengan memberikan perpanjangan MoU terkait ekspor Freeport. MoU diperpanjang enam bulan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam konferensi persnya di kantor ESDM, Jakarta Pusat, Minggu (25/1).

Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan bahwa MOU yang dibuat oleh Sudirman Said ini jelas melanggar:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 170 berbunyi ; Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

2) Peraturan pemerintah No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan kewajiban perusahaan pertambangan mineral dan batubara melakukan pengolahan di dalam negeri.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/Pmk.011/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  75/Pmk.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.

“Kebijakan yang memberikan kelonggaran secara terus menerus kepada PT. Freeport ditenggarai mengandung unsur manipulasi dan korupsi. Ditambah lagi kebijakan ini diambil ditengah-tengah kekacauan di tanah air akibat konflik antara lembaga penegak hokum Polri VS KPK,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka