Reklamasi merupakan metode utama Cina dalam rangka meluaskan ruang hidupnya di Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Legal Officer Koalisi Keadilan Perikanan Untuk Rakyat (Kiara), Tigor Hutapea mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Menurutnya, sangat wajar jika KPK memeriksa peran dua pengembang reklamasi, yaitu PT Agung Sedayu Group dan PT Agung Podomoro Land, karena reklamasi merupakan kasus yang kompleks, mulai dengan dugaan pelanggaran hukum administratif, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di dalamnya.

“KPK harus memeriksa terbitnya izin-izin reklamasi dan Pergub (Peraturan Gubernur) yang terbit sebab banyak dugaan pelanggaran hukum. Apabila ada intervensi dari korporasi dan menguntungkan maka patut diduga korupsi,” jelas Tigor ketika dihubungi Aktual, Rabu (1/11).

Sebagaimana diketahui, pengembang reklamasi Pulau C dan D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid