Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Agus menambahkan Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga ikut terlibat dalam merencanakan korupsi proyek e-KTP sejak proses pembahasan anggaran di DPR hingga proses lelang di Kemendagri. Menurut hasil penyidikan, Novanto turut menikmati hasil korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Lebih jauh disampaikan Agus, Setnov, sapaan karib Novanto tak langsung turun tangan mendesain manipulasi proyek e-KTP, keterlibatannya diwakili oleh Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

“SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR. SN melalui AA diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP,” terang Agus.

Setnov disangkakan oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan