Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Pimpinan KPK menegaskan teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan tidak akan menyurutkan semangat untuk memberantas dan meneruskan kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebaliknya, lembaga antirasuah akan terus berjuang untuk menuntaskan kasus korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Pimpinan KPK menegaskan teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan tidak akan menyurutkan semangat untuk memberantas dan meneruskan kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebaliknya, lembaga antirasuah akan terus berjuang untuk menuntaskan kasus korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengumumkan penetapan status tersangka untuk PT Duta Graha Indah (DGI). Perusahaan yang dahulu dimiliki oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno, dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.

“KPK memandang telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan PT DGI, yang telah berubah nama menjadi PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring), sebagai tersangka korporasi pertama di KPK,” papar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (24/7).

Dipaparkan Syarif, PT DGi melalui Direktur Marketing-nya, Dudung Perwadi (DPW), disinyalir melakukan penyimpangan berupa rekayasa dalam proyek RS Udayana, yakni mengkondisikan para panitia lelang proyek RS Udayana agar memenangkan mereka.

Bahkan, PT DGI terindikasi memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menggelembungkan harga beberapa pengadaan, hingga berakibat terhadap timbulnya kerugian keuangan negara puluhan miliar.

“PT DGI melalui tersangka DPW, melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dalam pembangunan RS Udayana dengan nilai proyek Rp 138 miliar. Dari penyelidikan awal yang dilakukan KPK, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 25 miliar,” terang dia.

PT DGI sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby