Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto.

Tim biro hukum KPK keberatan karena Romli pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket DPR terhadap KPK beberapa waktu lalu.

“Mohon dipertimbangkan yang mulia pemohon adalah ketua DPR, ahli pernah di undang di pansus (Angket KPK),” kata anggota biro hukum, Efi Laila Kholis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Lantas majelis hakim menanyakan pendapat Romli mengenai kehadirannya di sidang praperadilan kali ini. Namun dia menganggap posisinya kali ini berbeda ketika dipanggil pansus KPK.

“Yang undang saya itu pansus DPR, bukan ketua DPR. Posisi saya sekarang ini hadir dalam perkara praperadilan. Dalam proses angket DPR ini menurut saya dua hal berbeda, di sana porsi politik di sini proses hukum,” terang dia.

Namun tim biro hukum KPK masih terus protes karena sebelumnya tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 yang di dapatkan dari pansus KPK di DPR.

“Tadi ada dokumen dari pansus mohon dipertimbangkan yang mulia,” timpal Efi.

Namun hakim tunggal Cepi Iskandar pada akhirnya memberi kesempatan kepada Romli untuk menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan yang dimilikinya. Dengan catatan ahli harus memberikan pandangannya sesuai konteks praperadilan.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby