Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sesuai menindaklanjuti 48 rekomendasi, lima rekomendasi belum ditindaklanjuti serta dua rekomendasi lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan yang sah dari 187 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rekomendasi itu terkait pemeriksaan keuangan negara terhadap KPK selama 2006-2016 berupa 11 Pemeriksaan Keuangan, satu  Pemeriksaan Kinerja, dan satu  Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PTT),” jelas Karo Humas dan Kerjasama Internasional Setjen BPK, Rd Yudi Ramdan Budiman,  seusai mendampingi Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, saat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dari DPR, kepada Media di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut Rd Yudi sebagian besar rekomendasi BPK yang belum sesuai dan belum ditindaklanjuti oleh KPK berasal dari Pemeriksaan Keuanngan pada 2015 dan 2016.

Dimana, tambah dia, BPK setiap semester melakukan pemantauan tindaklanjut yang dilaporkan dalam Ikhtisar Pemeriksaan Semester kepada Lembaga Perwakilan seperti DPR dan Pemerintah.

Kendati demikian, lanjut dia  BPK baru satu kali melakukan pemeriksaan kinerja untuk periode 2009 sampai 2016.

“Hasilnya, BPK mencatatkan 11 rekomendasi dimana sembilan  rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan satu belum ditindaklanjuti serta satu  rekomendasi lainnya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah,” sebut Rd Yudi.

Pansus Angket KPK menyepakati agenda pertamanya usai cuti bersama Lebaran 2017 membahas Tata Kelola Anggaran KPK untuk mendalami laporan temuan hasil audit investigasi BPK terkait tujuh pelanggaran pengelolaan anggaran lembaga anti rasuah tahun 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs