Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/7). KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: