Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat ini membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di bidang penindakan untuk penyelesaian berbagai perkara serta evaluasi fungsi dan kinerja KPK dalam peningkatan profesionalisme kerja. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae sekaligus calon gubernur Nusa Tenggara Timur terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Ngada, NTT.

Selain Marianus yang diduga sebagai penerima, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu, diduga sebagai pemberi suap.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengecekan ke lapangan dan melakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada 11 Februari 2018 di Surabaya, Kupang, dan Bajawa,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam proses penangkapan tersebut KPK mengamankan total lima orang terdiri atas dua orang diamankan di Surabaya, satu orang di Kupang, dan dua orang di Bajawa, Kabupaten Ngada.

Adapun lima orang itu, yakni Marianus Sae, Wilhelmus Iwan Ulumbu, Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT ATS, ajudan Bupati Ngada DK, dan pegawai Bank BNI Cabang Bajawa PP. “Sebelumnya kami telah menerima informasi dari masyarakat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid