Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta.com – Bupati Purbalingga Tasdi ditetapkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Islamic Center. Kader PDIP ini menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada, Senin (4/6).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Purbalingga,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (⅚).

Selain Tasdi, KPK juga menetapkan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto, serta tiga orang pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka.

Agus menuturkan, pihaknya menduga Tasdi telah menerima uang Rp100 juta dari PT Sumber Banyak Kreasi selaku pemenang lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.

“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sekitar Rp 500 juta,” katanya.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center ini merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun sejak 2017 hingga 2019. Total nilai proyek ini sebesar Rp 77 miliar.

“Tahun anggaran 2017 senilai sekitar Rp 12 miliar, tahun anggaran 2018 senilai sekitar 22 miliar dan tahun anggaran 2019 rencananya senilai sekitar Rp 43 miliar,” kata dia.

Hamdani Kosen dan Librata Nababan, sendiri bukan orang baru di lingkungan Pemkab Purbalingga. Keduanya merupakan kontraktor yang kerap menggarap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga. Bahkan, keduanya merupakan kontraktor yang menggarap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I tahun 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby