Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat ini membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di bidang penindakan untuk penyelesaian berbagai perkara serta evaluasi fungsi dan kinerja KPK dalam peningkatan profesionalisme kerja. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti PN Tanggerang Tuti Atika (TA) sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp30 juta.

“KPK meningkatkan status penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan dua orang pengacara, Agus Wiratno (AGS) dan HM Saifudin (HMS) sebagai tersangka.

Basaria menuturkan ke-empat orang itu diduga terlibat dalam kasus dugaan suap senilai Rp30 juta. Dua pengacara itu, merupakan pihak yang diduga menyuap Hakim PN Tanggerang.

“Diduga AGS memberikan hadiah atau janji terkait gugatan perkara one prestasi di PN tangerang nomor 426/pdtg/2017/PNTangerang dengan pihak tergugat M.cs agar ahli waris mau menandatangi akta jual beli pemberian pinjaman utang,” kata Basaria.

Basaria menjelaskan, pemberian uang Rp30 juta ke Hakim PN Tanggerang dilakukan sebanyak dua kali, yakni 7 maret 2018 senilai Rp7,5 juta dan 12 maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti PN Tanggerang Tuti Atika (TA)
dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua pengacara, Agus Wiratno (AGS) dan HM Saifudin (HMS) dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri terbongkar pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 12 Maret 2018. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 7 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK, baru empat orang ditingkatkan status penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby