Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Dossy Iskandar Prasetyo mendengarkan paparan anggota pansus saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus tentang panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). RDPU tersebut juga menunggu kehadiran dan klarifikasi Miryam S Haryani yang saat ini sudah berstatus tersangka atas dugaan menghambat proses penyidikan mega korupsi korupsi KTP Elektronik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan menghadirkan bekas anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat panitia khusus hak angket di DPR.

“KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/6).

Pada Senin (19/6), rapat pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar mengagendakan pemanggilan Miryam. Pansus kemudian menyepakati akan mengirim surat pemanggilan kedua kepada Miryam.

“Kami jelaskan juga, terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas dalam UU No 30 tahun 2002 yang perlu kami patuhi dan wajib kami patuhi yaitu sifat KPK sebagai lembaga yang independen, jadi pengaruh dari kekuasaan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dapat dilakukan karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait badan-badan kehakiman dan kita harus mematuhi hal tersebut.”

Penjelasan ketidakhadiran Miryam itu, menurut Febri, sudah tertuang dalam surat resmi pimpinan KPK yang ditujukan kepada pimpinan pansus DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu