Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). PLN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi dan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif selama enam jam terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Pemeriksaan guna menyidik peran mantan Dirut BRI tersebut dalam penunjukan langsung Blackgold Resources dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

“Kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukkan Blackgold,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/7).

KPK menduga ada ‘amis’ rasuah dalam penunjukan langsung tersebut.

Selain itu, KPK pun ingin mengkormasi sejumlah bukti yang memperlihatkan adanya pertemuan antara Sofyan dengan para tersangka yakni,  Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham BlackGold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo

Untuk diketahui penyidik KPK telah mengamankan rekaman CCTV pertemuan tersebut, termasuk di rumah Sofyan Basir.

“Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh saksi dengan tersangka,” kata Febri.

Sofyan sendiri usai menjalani pemeriksaan, mengakui  memang tim penyidik KPK mencecar dirinya soal kebijakan penunjukan langsung tersebut.

“Saya jelaskan yang masalah-masalah kebijakan dan lain sebagainya. Cukup detail,” kata dia.

Penyidik pun mencecar dirinya terkait pertemuan-pertemuan dengan para tersangka tersebut, termasuk adanya barang bukti berupa CCTV.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby