Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik. Dalam pendalaman kasus itu, lembaga antirasuah itu terus memanggil sejumlah pihak terkait pengiriman dan penyimpangan data proyek e-KTP tersebut.

Seperti halnya KPK memanggil PT Pos Indonesia, karena perusahaan plat merah itu bertanggung jawab atas pengiriman logistik keseluruh pelosok Indonesia. “PT Pos diperiksa karena ada kontrak pos sebagai jasa pengiriman,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Jumat (3/7).

Priharsa mengatakan, logistik yang dikirim oleh PT Pos Indonesia antara lain finger print dan scanner. Untuk melakukan pengiriman itu, PT Pos juga menjalin kerja sama dengan PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangkan tender e-KTP.

Tak hanya PT Pos, KPK juga mendalami peran PT Indosat dalam kasus ini. Apalagi petinggi PT Indosat sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yaitu staf Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat, Leonardus Salim.

Menurut Priharsa, dalam pengadaan proyek e-KTP, Indosat bertanggung jawab dalam penyediaan jaringan agar sistem pendataan dapat tersambung dari daerah ke pusat. “Indosat tidak kontrak langsung, dapat dari konsorisum PNRI,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia Ismanto, dan dua pegawai PT Pos Indonesia, Dwi Sulistiono dan Handi Gunara.

Dalam kasus ini pula, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu