Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai "commitment fee" yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati pengakuan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin bahwa seluruh Ketua Fraksi DPR Periode 2009-2014 terima uang bancakan proyek e-KTP.

“Keterangan-keterangan saksi termasuk Nazaruddin itu tentu kita cermati ya,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2).

Febri menambahkan keterangan Nazaruddin saat ini tengah dianalisa untuk dijadikan sebuah petunjuk atau alat bukti.

“Nazar kan memang berkontribusi dan sejak penyidikan dia juga sudah menjelaskan banyak hal tapi apa yang ia jelaskan tentu harus diuji terlebih dahulu,” kata Febri.

Diketahui, saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2), Muhammad Nazaruddin mengungkapkan bahwa seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.

Nazaruddin mengaku mendapat penjelasan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa ketua fraksi di DPR menerima uang panas proyek e-KTP. Selain ketua fraksi, jatah proyek e-KTP juga diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran dan anggota Komisi II DPR.

Kesaksian Nazaruddin ini tidak berbeda jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut proyek e-KTP dikuasai tiga partai besar, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby