Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka sudah berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada Jumat menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

“Proses menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya dua alat bukti bukan lah dilakukan pada tahap penyidikan melainkan harus dalam tahap penyelidikan,” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan praperadilan Setya Novanto menyebutkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan, yaitu tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebagaimana Pasal 184 KUHP.

Kemudian, penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon dan tidak melalui prosedur sebagaimana KUHAP, UU KPK, dan SOP Penyidikan.

Menurut Setiadi, dalam menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, KPK harus memperoleh terlebih dahulu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana dan siapa pelakunya atau calon tersangka.

“Sehingga ketika dinaikkan pada tahap penyidikan telah diketahui tersangkanya. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari tidak diberikannya kewenangan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby