Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat tersangka yaitu Panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara dan seorang penyuap beserta uang Rp250 Juta yang diduga sebagai suap untuk mengurangi masa hukuman artis Saiful Jamil dalam kasus pencabulan terhadap anak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPD, Irman Gusman dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan semua data untuk menepis tudingan terkait keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik kepada Irman dan Nur Alam.

“Kami sudah menyiapkan semua mengenai surat penangkapan itu. Kami sudah menyiapkan berkas, dokumen dan bukti yang diperlukan sesuai materi gugatan yang diajukan ,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10).

Disampaikan Yuyuk, tim biro hukum lembaga antirausah akan lebih dulu bersua dengan para kuasa hukum Nur Alam. Sedangkan sidang praperadilan Irman, jadwalnya belum dirilis oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“NA praperadilan 4 Oktober. Untuk materi praperadilan yang diajukan IG jawabannya silahkan lihat di praperadilan,” tukasnya.

Seperti diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Sedangkan Irman disematkan status sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Keduabelah pihak mempermasalahkan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Maka dari itu diajukanlah gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka