Gubernur Jambi Zumi Zola (tengah) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/18). Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan langsung menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Ia ditahan usai diperiksa selama hampir semmbilan jam. Zumi diketahui menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 10.00WIB, dan sekitar pukul 18.50WIB, politisi PAN itu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi orange tahanan KPK.

Saat keluar dari lobby gedung KPK, Zumi memilih untuk mengunci rapat kedua bibirnya, beberapa pertanyaan ditanggapinya dengan terus menerobos ‘barikade’ para wartawan yang mencoba mengabadikan momen penahanan ini.

Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi mengatakan jika Zumi akan ditahan untuk 20 hari kedepan.”ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kav C-1,” ujar Febri, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (4/9).

KPK diketahui menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai “uang ketok palu” kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby