Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ikut ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, yang merupakan tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

“Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1).

Bimanesh yang menjalani pemeriksaan hampir 13 jam itu memilih bungkam saat ke luar dari gedung KPK. Bimanesh yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK tidak menggubris pertanyaan awak media dan langsung mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.

Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau bersama advokat Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Rabu (10/1).

Sedianya, KPK juga memanggil Fredrich yang juga mantan kuasa hukum Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara