Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah menyusun 10 program pencegahan korupsi dalam bentuk pemberian suap dan gratifikasi dari sisi pemberi.

“KPK telah melakukan sejumlah inisiatif pencegahan terkait praktik suap untuk kepentingan korporasi dari sisi suplai, yaitu pemberi suap dan gratifikasi melalui 10 program pencegahan korupsi swasta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (20/10).

Program pertama adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Gratifikasi yang saat ini sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Konsep RPP ini diusulkan oleh KPK dan disambut baik oleh Presiden dengan menerbitkan izin prakarsa agar dibahas lebih lanjut di Kemenkumham,” katanya.

RPP ini juga mengatur hubungan antara pihak swasta dengan pemerintah agar tidak melakukan pemberian gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu menurut Febri, di salah satu bank BUMN juga telah mulai mengatur secara internal, jika ada pihak swasta atau pihak luar memberikan gratifikasi kepada pegawai atau pejabat bank tersebut maka dimungkinkan pemutusan hubungan kerja sama.

Program kedua, membangun koalisi dan advokasi bersama di tingkat pusat dalam wadah Komite Advokasi Nasional (KAN) di sektor infrastruktur termasuk properti, minyak, gas dan tambang, kesehatan, pendidikan, kehutanan dan sektor pangan.

Ketiga, membangun Koalisi Advokasi Daerah di 34 provinsi untuk memperkuat jaringan advokasi dan koalisi si daerah.

Keempat, menerbitkan panduan pencegahan korupsi sektor swasta baik perusahaan besar dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kelima, mensosialisasikan risiko hukum bagi perusahaan sebagai subjek hukum (legal person) dan tanggung jawab pidananya (Corporate criminal liability) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby