Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Komisaris PT Citra Gading Asritama (CGA) Heri Mursid di Perumahan Griyashanta, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/2). Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti terkait pengusutan kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Dirut PT CGA Ichsan Suaidi, pengacara Awang Lazuardi dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA Andri Tristianto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz/16.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono. Salah satu lokasi yang disasar penyidik yakni kediaman Arief pada Rabu (9/8).

Dari sana, selain mensita sejumlah barang bukti berupa dokumen, penyidik juga mengambil uang yang nilainya diperkirakan puluhan juta rupiah.

“Penyidik menyita uang dalam beberapa pecahan mata uang yaitu Rp 20 juta, 955 dolar Singapura dan 911 Ringgit Malaysia, dari rumah dinas MAW,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (12/8).

Diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK dari Senin-Rabu kemarin merupakan bagian dari proses penyidikan dua kasus dugaan suap yang mengantarkan Arief ke kursi tersangka KPK.

Dua kasus yang dimaksud yakni, dugaan suap yang diterima politikus PDI-P itu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Kedua, Arief disinyalir menerima suap senilak Rp 250 juta dari Hendrawan Maruszaman, Komisaris PT ENK, terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2016.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu