Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil yang diduga digunakan dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya baru saja menyita mobil BMW yang diduga digunakan saat tersangka Neneng Rahmi (NR) yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi melarikan diri, Minggu (14/10) siang.

“Dengan demikian sampai saat ini, telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Febri di Jakarta, Selasa (16/10).

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan dua mobil, yaitu Toyota Avanza yang digunakan tersangka Taryudi saat transaksi dan mobil Toyota Innova yang digunakan tersangka lainnya Henry Jasmen saat mengambil uang.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan sembilan tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid