Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menempatkan narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan lain selain di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

“Penempatan narapidana korupsi di salah satu sel secara khusus eksklusif ini akan menjadi kajian Kemenkumham. Kami akan evaluasi bahkan beberapa waktu lalu Ibu Dirjen (Pemasyarakatan) sudah mengirimkan surat ke KPK atas permintaan KPK untuk kemungkinan beberapa lapas di setiap provinsi yang dimintakan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (23/7).

Atas permintaan KPK itu, kata Yasonna, pihaknya akan terus mengevaluasi dan merespons segara tentang penempatan narapidana korupsi secara eksklusif tersebut.

“Menempatkan napi korupsi supaya jangan lagi dikirim ke Sukamiskin sebetulnya atas permintaan KPK. Ini mendorong Kemenkumham untuk terus mengevaluasi dan pasti sudah akan dilakukan segera tentang penempatan secara eksklusif ini,” kata Yasonna.

Menindaklanjuti peristiwa OTT di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham pada Minggu (22/7) malam sudah melaksanakan sidak di seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid