Tersangka kasus korupsi E KTP Setya Novanto tiba digedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan pihaknya bakal melampirkan beberapa bukti baru yang menguatkan Ketua DPR RI itu, terlibat dalam dugaan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Salah satunya, lanjut dia, bukti baru itu akan merujuk pada keterangan pemeriksaan tersangka di KPK dan hasil sidang terdakwa korupsi E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Ada beberapa pemeriksaan dari tersangka yang sudah diperiksa di pengadilan yang terakhir. Bahkan buka-bukaan semua jelas oleh salah satu terdakwa dan ada sebagian yang kami masukkan ke dalam jawaban kami,” papar Setiadi usai sidang di PN Jaksel, Kamis (7/12).

Selain itu, KPK juga menyiapkan lima orang yang akan diminta keterangan. Nantinya, mereka akan diposisikan sebagai saksi dan ahli. “Ada 5, saksi fakta, ahli. Tentu, ada ahli pidana, ahli hukum acara pidana, ada ahli hukum administrasi negara,” ujarnya.

Gugatan status tersangka melawan KPK sudah kali kedua ditempuh Setya Novanto di PN Jakarta Selatan. Pada 29 September 2017 lalu, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif itu sempat terbebas dari jeratan hukum lantaran hakim tunggal, Cepi Iskandar mengabulkan gugatannya.

Namun, KPK tak menyerah begitu saja. Komisi antirasuah besutan Agus Rahardjo Cs itu kembali menjerat Novanto pesakitan dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, tertanggal 31 Oktober dan terbitnya SPDP pada 3 November 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby