Karawang, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang milik negara yang merupakan barang rampasan negara milik mantan Bupati Karawang, Ade Swara yang terlibat korupsi ke Badan Pusat Statistik (BPS), di Kabupaten Karawang, Jabar, Rabu (30/8).

“Jadi ini bagian dari eksekusi pelaksanaan putusan. Selain melakukan upaya lelang, kami juga bisa melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau melakukan hibah ke Pemerintah Kota/Kabupaten,” kata Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Iren Putri, di Karawang.

Penyerahan barang milik negara itu ditandai dengan penandatanganan surat penyerahan sertifikat dan penandatanganan prasasti.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan barang rampasan negara untuk digunakan dalam hal ini pengalihan status dan penetapan status penggunaan, dari barang rampasan milik negara menjadi milik BPS, barang tersebut merupakan barang rampasan yang berasal dari perkara Ade Swara.

Untuk barang rampasan ini pihaknya melakukan PSP karena BPS merupakan kementrian/lembaga pusat. BPS yang menerima, karena sebelumnya ada permohonan ke KPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian dan telaah bersama Kementrian Keuangan untuk pemanfaatan barang rampasan negara tersebut.

Kepala BPS Karawang Annazri mengatakan, sebelumnya BPS mendapatkan informasi barang rampasan negara tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.

Kemudian pihaknya mengajukan permohonan ke BPS RI dan ditindak lanjuti ke Pimpinan KPK hingga akhirnya dilakukan PSP untuk barang rampasan tersebut.

“Untuk tanah rampasan negara sendiri akan dimanfaatkan BPS untuk perluasan kantor. Sedangkan untuk lima rumah rampasan negara tersebut akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala BPS dan Struktural,” kata dia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: