Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Laode M Syarif, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi, kinerja dan hasil audit BPK terhadap KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – KPK menyepakati tidak akan melakukan proses pemeriksaan terhadap bakal calon Pilkada 2018 yang telah ditetapkan KPU atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun, pemeriksaan dapat dilakukan setelah sejumlah rangkaian Pilkada telah berakhir.

“Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki projustia, kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi marwah yang bersangkutan,”kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (12/9).

Kesepakata itu, saat Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin yang mengusulak agardalam melakukan proses pemeriksaan yang belun masuk projustisia, KPK tidak mengumbar nama ke media. Karena, dampaknya tidak hanya seharu melainkan tiga minggu padahal belum tentu bersalah, hanya melakukan klarifikasi saja.

Tentunya, ini sangat merugikan ketika orang yang dimaksud sedang mengikuti rangkaian pelaksaan Pilkada.

Tidak hanya itu, politikus PDI Perjuangan Trimedya Panjaiatan mengingatkan bahwa komisi III denga. KPK periode sebelumnya pernah membuat kesepakatan menganai perindungan nama bagi para terduga.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby