Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (kanan) dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Ranu Mihardja (kiri) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pegawai KPK gadungan yang dirilis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7). KPK bersama Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pegawai KPK gadungan yang diduga memeras korban yakni anggota DPRD Kota Medan dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarahkan ‘bidikannya’ ke dugaan pemberian dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kepada pihak lain. Pun termasuk indikasi aliran dana ke Kepala Daerah di sekitaran Sultra.

“Sedang diselidiki dugaan aliran ke pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif lewat pesan singkatnya, Rabu (24/8).

Kata Syarif, tak hanya soal penerima yang dibidik penyidik. Dugaan terhadap pihak pemberi juga ditelusuri. Namun, dia belum bisa memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Tapi yang jelas, ditegaskan mantan Rektor Universitas Hasanuddin itu, KPK tidak akan berhenti pada keterlibatan Nur Alam saja.

“Pemberi suapnya sendiri sedang diselidiki. Tergantung hasil penyelidikan karena ini bukan korporasinya, tapi pejabatnya juga,” jelasnya.

Ada dua Bupati yang mungkin saja ikut menikmati hasil korupsi Nur Alam. Mereka adalah Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan Bupati Bombana, Tafdil. Dugaan ini bukan tanpa pentujuk.

Sebab, dua daerah itu, Buton dan Bombana merupakan lokasi tambang nikel yang dikerjakan PT Anugrah Harisma Barakah. Dimana, kedua Kepala Daerah ini juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Nur Alam.

PT Anugrah adalah perusahaan yang mendapatkan IUP dari Nur Alam. Tapi sayangnya, pemberian izin tersebut disinyalir melanggar hukum, terlebih ada dugaan imbal balik atau ‘kickback’ yang diterima Gubernur usungan Partai Amanat Nasional (PAN).

Nur Alam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya, dugaan korupsi penerbitan IUP kepada PT Anugrah. Dia dijerat dengan Pasal yang hukumannya paling lama seumur hidup.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby