Tersangka Kasus Sumber Waras. (ilustrasi/aktual.com)
Tersangka Kasus Sumber Waras. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengaku, kalau pihaknya telah merampungkan penyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap finalisasi untuk menentukan siapa tersangka dalam pengadaan yang memakan anggaran Rp800 miliar itu.

“Sedang final check dan hasil final check baik dari beberapa asosisasi profesional dan lain-lain, itu akan kita umumkan,” ungkap Syarif, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).

Syarif pun coba dikonfirmasi mengenai siapa pihak yang harus bertanggungjawab atas pengadaan tersebut. Tapi sayangnya, dia mengaku kalau hal itu belum bisa diumumkan.

“Dari hasil final check baru bisa diketahui (siapa tersangkanya),” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah mengatakan hal senada. Dia katakan bahwa tak lama lagi pihaknya akan segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus RS Sumber Waras.

“Sumber Waras mungkin akan segera diumumkan oleh KPK. Nanti bagaimana, tunggu saja,” kata Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/5).

Dalam menyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras, Agus Rahardjo Cs telah memintai keterangan terhadap 50 orang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, pun telah memenuhi permintaan keterangan itu.

Selain meminta pemaparan dari berbagai ahli, KPK juga tengah membuat suatu analisa ihwal aliran uang pengadaan RS Sumber Waras. Namun, belum diketahui secara jelas aliran uang dalam pengadaannya atau aliran keuntungan setelah adanya peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar itu.

Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita telah meminta KPK untuk menelurusi kemanakah keuntungan setelah Pemerintah Provinsi DKI membayar biaya peralihan hak tanah kepada RS Sumber Waras.s

“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” papar Romli dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV swasta, 12 April 2016.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda, lebih berbicara kearah proses pengadaan, seperti halnya SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur.

“Informasi yang saya terima, sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah Akta pelepasan hak ditandatangani,” ungkap dia, lewat pesan singkatnya, Rabu (20/4).

Hal itu, kata Choirul jadi fakta bahwa ada pelanggaran dalam pengadaan tanah Rp 800 miliar itu. “Jadi, dokumen-dokumen tersebut dibuat backdate, yang menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana korupsi,” terang Choirul.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby