Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,

Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Kwik Kian Gie. Kwik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjafruddin Arsjad Temenggung (SAT) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

“Kwik Kian Gie akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (11/12).

Selain itu KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Arief Surowidjojo selaku pihak swasta. Arief juga bakal diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama.

Pada kasus ini, KPK pernah memanggil ‎Menko Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti Jumat (8/12) lalu. Bahkan, Dorodjatun juga pernah diperiksa penyidik terkait kasus SKL BLBI pada 4 Mei 2017.‎‎

Pada kasus SKL BLBI ini, penyidik KPK sudah menetapkan Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka.

Syafruddin diniali telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan SKL BLBL untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) hingga menyebabkan kerugian keuangan negara triliunan Rupiah.‎‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs