Gedung KPK Jakarta (Aktual.com)

Padang, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, upaya kodifikasi atau memasukan sebagian ketentuan tindak pidana khusus bersifat luar biasa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dapat mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.

“Kami melihat jika tinda pidana korupsi masuk dalam KUHP maka kejahatan tersebut akhirnya menjadi sesuatu yang biasa,” kata Wakil KPK Laode M Syarif di Padang, Rabu (25/4).

Ia menyampaikan hal itu usai menjadi pembicara pada diskusi publik dengan tema Implikasi Kodifikasi Terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Oleh sebab itu KPK sudah menyurati tim pembahas RKUHP tersebut sebanyak lima kali agar menyikapi persoalan ini. Ia memberi perbandingan pada UU Tipikor tidak mengenal adanya pengurangan ancaman pidana secara kumulatif sebaliknya dalam RKUHP diatur adanya batasan.

Kemudian dalam RKUHP ada beberapa hal yang juga bertentangan dengan ketentuan UU Tipikor seperti tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, percobaan perbantuan dan permufakatan jahat dalam korupsi yang ancamannya dikurangi satu per tiga dari maksimum pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara