Sejumlah warga melakukan perekaman data saat membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/1). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang batas waktu perekaman e-KTP hingga pertengahan 2017 karena masih ada sekitar 22 juta orang belum melakukan perekaman data. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan pihaknya telah mengantongi data terkait aliran korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Data itu berupa aliran uang dan aset.

Kata Febri, data tersebut menunjukkan aliran uang ataupun aset yang diterima atau dibelanjakan, baik oleh oknum pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR maupun pihak konsorsium proyek e-KTP.

“Kami ada uraian lengkapnya. Dari mana kerugian itu berasal, baik aliran dana ke swasta maupun perorangan kita punya rincian ke mana saja,” ungkap Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1).

Disampaikan dia, penyidik tidak akan membiarkan uang dan aset ini dinikmati, meskipun kasusnya diduga terjadi saat proyek e-KTP bergulir yakni pada 2011 silam.

“Kami pastikan aset-aset dan kekayaan terkait hal itu akan dilakukan penyitaan,” tegasnya.

Kendati demikian, Febri belum bisa memberitahu harta apa dan milik siapa yang akan disita. Menurutnya, saat ini penyidik tengah menganalisa perhitungan kerugian keuangan negara yang baru dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tidak bisa kami rinci di sini (aset-aset yang bakal disita). Tapi akan menyampaikan selanjutnya seperti apa. Kerugian keuangan negara baru kami terima. Kami mengejar belakangan November, Desember sampai Januari ini,” terangnya.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: