Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2018 untuk menghindari politik uang.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menyatakan politik uang diawal pilkada bisa berujung pada tindak pidana korupsi ketika sudah menjabat kepala daerah.

“Kami Imbau para kandidat, luruskan niat mereka agar dalam proses ikuti kontestasi pilkada dilakukan baik dan enggak melakukan politik uang, ternyata dari kasus ini, hal ini berdampak setelah kepala daerah menjabat,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Setidaknya, sambung dia, kasus yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari menjadi tersangka bisa dijadikan contoh politik uang berujung korupsi.

“Dari kasus in kita lihat, ada beberapa pihak terkait balas budi ke timses yang bantu di proses pemilihan,” kata dia.

Laode menambahkan, akibat politik uang maupun mahar politik diawal pilkada, maka ketika menjabat, sang kepala daerah terpilih mau tidak mau akan memberikan akses khusus kepada pihak-pihak yang telah membantunya tersebut.

“Sebagai imbalan kepala daerah terpilih banyak berikan kemudahan karena pihak bantu di proses kampanye pemilih,” kata Laode.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby