Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2011. Namun demikian, hingga hari ini lembaga antirasuah belum menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Ruslan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, sebelum memeriksa Ruslan, penyidik KPK akan lebih dulu menelusuri keterlibatannya melalui saksi-saksi terkait.

“Sementara dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dulu. Setelah itu baru kepada tersangka,” ujar Priharsa, kepada Aktual.com, Senin (10/8).

Dalam kasusnya, sambung Priharsa, Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Dia mengatakan, Ruslan diduga menyalahgunakan wewenang karena telah memenangkan PT Nindya Karya sebagai pelaksana proyek tanpa proses lelang.

Modus korupsi yang dilakukan Ruslan, hampir sama dengan yang dilakukan Kepala BPKS sebelumnya, Zubir Sahim. Dimana Zubir memerintahkan pimpinan proyek Dermaga Sabang tahun anggaran 2004, Zulkarnaen Nyak Abas, agar menunjuk langsung  PT Nindya Karya sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Dengan menunjuk langsung PT Nindya Karya, Zulkarnaen mendapatkan ‘fee’ sebesar Rp 100 juta. Hal itu menjadi fakta yuridis atas terdakwa Ramadhani Ismy, selaku Deputi Teknik BPKS saat proyek berjalan.

“Modusnya mirip, tahun anggarannya yang berbeda,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama KPK berhasil menjebloskan dua pihak ke penjara. Dia adalah mantan Deputi BPKS, Ramdhani Ismy yang divonis hukuman pidana selama enam tahun penjara, serta Heru Sulaksono, pensiunan PT Nindya Karya, yang dihukum sembilan tahun penjara.

Disamping itu, atas tuduhan tersebut, Ruslan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby